PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Kepala Negara Prabowo Subianto menetapkan pemberian insentif finansial kepada tenaga medis spesialis dan subspesialis yang mengabdi di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun media sosial Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin (4/8/2025), kebijakan ini mencerminkan dedikasi pemerintah dalam menguatkan sistem pelayanan kesehatan nasional serta penghargaan negara terhadap para medis yang berdedikasi di wilayah dengan akses terbatas.
Regulasi tersebut menetapkan nilai insentif sebesar Rp 30.012.000 setiap bulan, yang merupakan tambahan dari remunerasi dasar dan berbagai tunjangan lain sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Pada implementasi perdana, program ini akan menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang kini menjalankan praktik di institusi kesehatan yang dikelola pemerintah daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa kehadiran tenaga kesehatan di lokasi dengan akses sulit bukan semata tentang ketersediaan infrastruktur, melainkan juga berkaitan dengan keberlanjutan hidup dan semangat kerja mereka.
“Untuk mewujudkan layanan kesehatan yang tangguh, kita wajib mengawali dengan memastikan stabilitas ekonomi bagi para tenaga medis yang bertugas di lokasi-lokasi sulit,” ungkap Budi Gunadi dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Senin (4/8/2025).
Penetapan wilayah yang berhak menerima insentif khusus ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan analisis kebutuhan skala nasional, dengan mengutamakan daerah yang memiliki kendala akses, defisit tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan campur tangan afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah juga mengajak partisipasi aktif pemerintah daerah dalam menunjang implementasi kebijakan ini, khususnya dalam hal pengalokasian dana, penyediaan logistik, dan sarana pendukung seperti hunian, transportasi, serta keamanan bagi para tenaga medis.
Di luar pemberian insentif finansial, para tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan memperoleh akses program pelatihan bertingkat dan pembinaan pengembangan karier.
Inisiatif ini dimaksudkan supaya tenaga medis di kawasan terpencil tetap memiliki peluang untuk mengasah kemampuan dan profesionalitasnya.
“Jangan biarkan tenaga kesehatan yang kita tugaskan ke daerah terpencil justru terlupakan dalam hal pengembangan diri. Mereka harus tetap mendapatkan akses pembelajaran dan edukasi supaya standar profesional tetap terpelihara,” tegas Budi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.