PUNGGAWANEWS, Jakarta – Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro mengumumkan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (1/8/2025), Juri menjelaskan bahwa tanggal tersebut sengaja dipilih sebagai kelanjutan momentum peringatan proklamasi kemerdekaan. “Sehari pasca upacara detik-detik proklamasi dan pesta rakyat, masyarakat akan memiliki waktu tambahan untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas kemerdekaan,” terang pejabat yang akrab disapa Juri ini.
Langkah pemerintah ini bertujuan menciptakan peluang optimal bagi penyelenggaraan kompetisi dan kegiatan kemerdekaan di seluruh nusantara. Juri menekankan pentingnya menghidupkan kembali tradisi perlombaan yang mampu memupuk semangat optimisme dan kebersamaan.
“Berbagai kompetisi harus dikemas dengan nilai-nilai kreativitas yang mendorong cita-cita bangsa menuju kemajuan dan kesejahteraan. Kami berharap masyarakat dapat menggairahkan kembali gelaran-gelaran yang menumbuhkan daya cipta,” ungkap Juri.
Wamensesneg juga menegaskan bahwa euphoria kemerdekaan tidak boleh terpusat di Jakarta semata. “Gelombang perayaan dan kegembiraan mesti menyebar hingga ke pelosok daerah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Juri mengajukan himbauan pemasangan bendera Merah Putih secara masif. Seruan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga institusi.
“Saya menghimbau partisipasi aktif dari rakyat, instansi pemerintahan pusat dan daerah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, serta dunia usaha swasta untuk mewarnai peringatan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing,” pungkas Juri mengakhiri konferensi pers.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.