PUNGGAWANEWS, MAKASSAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan struktur gaji baru untuk pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur batasan penghasilan berdasarkan tingkat pendidikan dan posisi strategis pegawai.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan bahwa penetapan batas gaji ini disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. “Iya (SK mengatur batas gaji pegawai non-ASN). Disesuaikan dengan kondisi fiskal kita,” ungkap Jufri saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (7/7/2025).
Struktur Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Berdasarkan keputusan tersebut, pegawai non-ASN dengan latar belakang pendidikan SD/sederajat akan menerima gaji maksimal Rp 1 juta per bulan. Lulusan SMP dibatasi hingga Rp 1,2 juta, sedangkan lulusan SMA maksimal Rp 1,4 juta per bulan.
Untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, lulusan Diploma 1 hingga Diploma 3 akan menerima gaji antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan. Sementara itu, pegawai berlatar belakang pendidikan Strata 1 hingga Strata 3 ditetapkan gaji maksimal Rp 2 juta per bulan.
Pengecualian untuk Posisi Khusus
Aturan ini memberikan pengecualian khusus untuk beberapa posisi strategis. Tenaga ajudan gubernur dapat menerima gaji hingga Rp 10 juta per bulan, sedangkan ajudan wakil gubernur dibatasi maksimal Rp 8 juta.
Pegawai non-ASN yang bertugas sebagai tenaga pelayanan pejabat negara diberikan batas penghasilan Rp 5 juta per bulan. Untuk staf rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, penghasilan mereka mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Kebijakan khusus juga berlaku bagi pegawai non-ASN yang ditugaskan di Badan Penghubung Daerah, yang dapat menerima gaji berdasarkan UMP Jakarta. Penentuan gaji tetap mempertimbangkan tempat tugas, beban kerja, dan ketersediaan anggaran daerah.
Justifikasi Perbedaan Gaji
Menanggapi pertanyaan mengenai disparitas gaji, Jufri Rahman menegaskan bahwa struktur gaji sudah disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan posisi kerja masing-masing pegawai. “Disesuaikan dengan pendidikan. SMA sekian, diploma sekian, sarjana sekian, S-2 sekian. Kalau dibilang kenapa ada ketimpangan, staf khusus, kekhususannya di situ mi,” jelasnya.
Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menciptakan sistem penggajian yang terstruktur dan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah, sambil tetap mempertimbangkan kualifikasi dan peran strategis setiap pegawai non-ASN.