PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar pemerintah Indonesia menyiapkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar, apabila jalur diplomatik tidak membuahkan hasil.

Usulan tersebut disampaikan menyusul penahanan seorang WNI berinisial AP yang diduga adalah seorang selebgram, oleh junta militer Myanmar pada Desember 2024 lalu. AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan militer atas dugaan keterlibatan dengan kelompok bersenjata.

“Jika jalur diplomasi sudah ditempuh secara maksimal namun tetap tidak berhasil, maka pemerintah perlu mempertimbangkan operasi militer selain perang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang baru,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (2/7).

Dasco merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang memungkinkan pengerahan kekuatan militer untuk menjalankan misi penyelamatan WNI di luar negeri dalam konteks non-perang.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa diplomasi tetap harus menjadi pilihan utama. Ia mendorong Kementerian Luar Negeri untuk terus melakukan pendekatan diplomatik dan konsuler melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.

Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan nota diplomatik serta melakukan upaya non-litigasi termasuk pengajuan grasi kepada otoritas Myanmar. Pemerintah juga memberikan pendampingan hukum kepada AP selama proses persidangan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani turut menekankan pentingnya diplomasi sebagai langkah awal dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami mendorong pemerintah terus menjalin komunikasi diplomatik yang intensif, karena keselamatan WNI adalah prioritas,” kata Puan.

Pakar hubungan internasional menilai usulan OMSP merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi warganya di luar negeri. Namun, mereka mengingatkan bahwa opsi tersebut perlu dikaji matang dan mempertimbangkan risiko geopolitik kawasan.