WARTAWARGA, Asahan, Sumatera Utara — Harapan seorang pemuda asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk mengubah nasib dengan menjadi penyanyi di Malaysia, berujung duka. Azwar (32), warga Kelurahan Bunut, Kisaran Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ditemukan tewas di Kamboja, setelah sebelumnya dijual oleh agen kerja ilegal.
Menurut keterangan keluarga, Azwar direkrut oleh seorang agen berinisial H yang menjanjikan pekerjaan sebagai penyanyi hotel di Malaysia dengan gaji sekitar 800 dolar AS. Namun, setelah berangkat pada April 2025, Azwar justru dibawa ke Phnom Penh, Kamboja, dan dipaksa bekerja dalam lingkungan yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan daring. “Kami sempat dapat kabar dari Azwar. Dia minta tolong karena tidak kuat kerja dan disuruh bayar Rp40 juta supaya bisa pulang,” ujar Reni, adik korban, saat ditemui awak media, Sabtu (29/6).
Azwar disebut jatuh sakit karena tekanan kerja dan gagal memenuhi target harian. Keluarga pun sempat menerima telepon permintaan tolong, namun belum sempat mengirim bantuan, mereka mendapat kabar duka: Azwar tewas setelah terjatuh dari lantai tiga gedung tempatnya bekerja di Phnom Penh. Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Phnom Penh telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Kamboja dan menuntut penyelidikan tuntas atas kematian WNI tersebut.
Hingga kini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah rumah sakit setempat, sementara pihak keluarga terkendala biaya pemulangan yang ditaksir mencapai Rp150 juta. “Pemerintah Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas Juru Bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, Jumat (28/6). Kasus Azwar menambah panjang daftar WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya dalam skema perekrutan palsu yang mengincar pekerja muda dari daerah.
Komnas HAM mendesak agar negara memperkuat pengawasan terhadap perekrutan pekerja migran dan mempercepat pembongkaran sindikat yang kerap menjerat korban dengan iming-iming pekerjaan layak di luar negeri. Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keabsahan agen tenaga kerja dan proses penempatan sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri. Informasi resmi terkait prosedur kerja ke luar negeri dapat diperoleh melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).