PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan hasil investigasi mengejutkan terkait mutu dan harga beras di pasaran yang merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun akibat berbagai pelanggaran standar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik kategori premium maupun medium, mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Produk tersebut tidak sesuai volume, melebihi harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta tidak memenuhi standar mutu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017.

“Apa yang terjadi? Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Investigasi Multi-Institusi

Mentan Amran menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan yang turun langsung ke lapangan.

Investigasi yang berlangsung pada periode 6-23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus pada parameter mutu seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Temuan Mengkhawatirkan

Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran masif di kedua kategori beras. Untuk beras premium, 85,56 persen tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan. Sebanyak 59,78 persen beras premium tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen memiliki berat riil lebih rendah dari yang tertera pada kemasan.

Kondisi beras medium bahkan lebih memprihatinkan. Sebanyak 88,24 persen dari total sampel tidak memenuhi standar mutu SNI. Kemudian 95,12 persen beras medium dijual dengan harga melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat lebih rendah dari informasi kemasan.

“Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidaksesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif,” tegas Mentan.

Kerugian Konsumen Fantastis

Temuan ini memberikan dampak sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.

“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.

Ultimatum Dua Minggu

Mentan Amran memberikan ultimatum dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras sesuai regulasi. Dia meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI mendalami ketidaksesuaian standar mutu beras dan melakukan penindakan terhadap produsen serta pedagang nakal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Mentan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo turut menegaskan produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” ujar Arief.

Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf juga memperjelas akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.

“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen. (bro)