PUNGGAWANEWS, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim, dengan peningkatan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan paling junior. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan perkara hukum di Tanah Air.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo yang disambut tepuk tangan meriah dari para hakim yang baru dikukuhkan.
Kenaikan gaji ini, menurut Prabowo, bervariasi tergantung pada jenjang dan golongan masing-masing, namun golongan junior menerima peningkatan paling signifikan.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kenaikan gaji tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Sementara itu, terkait dengan pegawai selain hakim, Presiden meminta agar bersabar sembari memastikan bahwa kondisi keuangan negara dalam keadaan kuat dan mampu untuk melakukan penyesuaian di masa mendatang.
“Semua pegawai lain sabar, saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita jaga dan kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” kata Kepala Negara.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.(jk)