PUNGGAWANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo secara langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan penggunaan ijazah palsu yang selama ini beredar di publik. Didampingi oleh tim kuasa hukum, Jokowi hadir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi.

Langkah hukum ini diambil setelah Jokowi tak lagi menjabat sebagai kepala negara. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya memilih menahan diri, namun tuduhan yang terus bergulir akhirnya membuatnya merasa perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Dulu saya masih menjabat, saya pikir tidak perlu dibesar-besarkan. Tapi karena terus berlanjut, saya rasa lebih baik ditangani secara hukum agar semuanya menjadi jelas,” kata Jokowi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.

Setelah membuat laporan, Jokowi menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia turut menunjukkan bukti fisik berupa ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta sejumlah video terkait penyebaran tuduhan.

Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa bukti yang diserahkan termasuk 24 rekaman video yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak penyebar fitnah. Beberapa inisial terduga pelaku telah disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Fitnah ini bukan sekadar menyerang pribadi Pak Jokowi, tetapi juga mencederai martabat bangsa. Bayangkan, seorang presiden dua periode dituduh memiliki ijazah palsu sejak menjabat Wali Kota,” ujar Yakup.

Tim hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk menjaga nama baik Jokowi, keluarga, dan reputasi institusi negara.

Kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan. Sebanyak 35 pertanyaan telah diajukan kepada Jokowi dalam tahap awal pemeriksaan.

“Penyidik kini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima pagi ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan aktif oleh pihak berwenang.