Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Pemerintah mendapatkan suntikan dana segar yang cukup signifikan setelah Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang hasil rampasan dan perolehan perkara senilai Rp11,42 triliun ke kas negara pada Jumat, 10 April 2026. Dana jumbo tersebut bersumber dari berbagai penanganan kasus korupsi, denda lingkungan hidup, hingga sanksi administratif terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan wujud nyata transparansi institusi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dalam pidato pembukaannya, ia merinci total uang yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858, sebuah angka yang mencerminkan keseriusan Korps Adhyaksa dalam mengejar dan memulihkan aset negara yang dirampas akibat tindak pidana.
Dari total dana tersebut, komponen terbesar berasal dari denda administratif yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kepada sejumlah perusahaan sawit dan tambang ilegal, yakni sebesar Rp7,23 triliun. Perusahaan-perusahaan itu terbukti memanfaatkan kawasan hutan negara tanpa mengantongi izin resmi selama beberapa periode. Selain itu, penyitaan aset dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Maret 2026 turut menyumbang Rp1,96 triliun.
Kejaksaan juga menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp967,7 miliar, ditambah setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mengelola lahan sawit eks Kasus Duta Palma Grup sebesar Rp108,5 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda lingkungan hidup berbagai perusahaan dan perorangan sebesar Rp1,14 triliun.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.