Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan kondisi keuangan pemerintah daerah setelah ditemukan lebih dari 300 daerah memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPR RI dan menjadi sorotan karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Tito, lonjakan belanja pegawai dipicu oleh rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan ke APBD membuat tekanan fiskal semakin berat, khususnya bagi daerah dengan kapasitas keuangan terbatas.

Ia mengingatkan, kondisi ini berpotensi semakin membebani daerah apabila terjadi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Pengeluaran operasional harus ditekan, termasuk belanja perjalanan dinas dan kegiatan rapat,” tegas Tito.

Sebagai contoh, ia menyoroti Kabupaten Lahat yang dinilai berhasil melakukan efisiensi hingga ratusan miliar rupiah untuk menutup kebutuhan belanja gaji PPPK.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dari sektor usaha, dengan tetap menjaga agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat kecil.

Peringatan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mematuhi regulasi, guna memastikan keberlanjutan pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi nasional.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________