PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Thobib memastikan seluruh dana zakat yang dihimpun tetap disalurkan kepada delapan golongan penerima atau ashnaf, sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib.
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran zakat juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam, sementara Pasal 26 menggariskan bahwa pendistribusiannya harus mengedepankan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.
Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Thobib mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat hanya melalui lembaga pengelola zakat yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah guna menjamin akuntabilitas pengelolaan dana umat tersebut.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.