PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Aset yang tersebar di sejumlah lokasi strategis tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan hingga ruang terbuka hijau.
Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) itu ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam keterangannya, Mungki menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi benar-benar kembali kepada masyarakat.
“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Aset yang diserahkan terdiri atas sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, dan Ujungberung di kawasan Bandung Timur. Selain itu, terdapat pula properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok, yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di pusat aktivitas bisnis dan pendidikan.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.