PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Ribuan warga kurang mampu di Indonesia tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan gratis menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku sejak awal Februari 2026. Kebijakan ini muncul akibat pemutakhiran basis data penerima bantuan sosial melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.
Kelompok paling terpukul adalah para penderita penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis secara rutin, serta pasien thalassemia yang hidupnya bergantung pada transfusi darah berkala. Tanpa kartu BPJS yang aktif, beberapa fasilitas kesehatan terpaksa menolak memberikan pelayanan karena terkendala regulasi administrasi. Para pemerhati kesehatan menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan mengingat penundaan pengobatan bagi pasien-pasien tersebut dapat berujung pada kondisi yang mengancam jiwa.
Melihat urgensi persoalan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesediaan pemerintah provinsi untuk membiayai iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang kehilangan kepesertaan, terutama mereka yang menderita penyakit kronis. “Kami akan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh supaya masyarakat yang benar-benar memerlukan perlindungan kesehatan tetap mendapat akses tanpa terkendala masalah pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara agar tidak ada warga yang terlantar dari sistem kesehatan semata-mata karena permasalahan teknis dalam administrasi data kependudukan.












Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.