PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengelolaan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan serta keamanan dana jaminan sosial di masa depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai kurang efektif dalam menghadapi tantangan fiskal dan investasi di era kini. Regulasi baru ini mulai berlaku sejak akhir tahun lalu dan dicanangkan untuk memperbaiki transparansi serta mitigasi risiko dalam pengelolaan program pensiun dan jaminan sosial.

Penempatan Investasi yang Lebih Aman

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penetapan struktur portofolio investasi yang lebih hati-hati. Pengelola dana pensiun diwajibkan menempatkan minimal 30% dana Tabungan Hari Tua (THT) pada Surat Berharga Negara (SBN), sementara alokasi terhadap instrumen berisiko tinggi kini dibatasi ketat. Tujuan langkah ini adalah menekan eksposur terhadap volatilitas pasar yang bisa mengancam keberlangsungan pembayaran manfaat pensiun di masa mendatang.

Selain itu, aturan juga mengharuskan pengelola menjaga tingkat solvabilitas minimum sebesar 2% dari total kewajiban, yang menjadi indikator kesehatan finansial dalam memenuhi kewajiban jangka panjang kepada para peserta. Ini berperan sebagai “rem pengaman” terhadap kemungkinan kegagalan pembayaran pensiun di masa depan.

Pengelola Tetap Taspen dan Asabri

Meski struktur investasi dan pengawasan diperketat, pengelolaan dana pensiun untuk ASN tetap berada di bawah PT Taspen (Persero), sedangkan dana pensiun TNI dan Polri tetap dikelola oleh PT Asabri (Persero). Skema manfaat pensiun masih mengikuti prinsip defined benefit, artinya besaran pensiun dijamin melalui anggaran negara dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Aturan Kenaikan Pensiun

Penting untuk diketahui bahwa regulasi ini tidak secara langsung menaikkan besaran uang pensiun atau gaji pensiunan. Fokusnya justru pada pembenahan tata kelola, prinsip kehati-hatian (prudential), serta perlindungan terhadap keberlangsungan dana jaminan sosial di masa panjang, bukan pada penyesuaian nominal pensiun pada awal 2026.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________