Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Kementerian Koperasi berencana mengajukan undang-undang baru mengenai Sistem Perkoperasian Nasional, bukan sekadar merevisi regulasi yang ada. Langkah ini dinilai strategis untuk meletakkan fondasi kokoh bagi ekonomi Indonesia yang berlandaskan semangat gotong royong.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, rancangan legislasi tersebut akan diajukan sebagai undang-undang yang sepenuhnya baru. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Symposium II Koperasi Indonesia di ibu kota, Rabu (17/12/2025).

Upaya mempercepat pengesahan undang-undang ini sejalan dengan program pemerintah mentransformasi koperasi hingga tingkat desa. Salah satu target utama ialah pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Proses legislasi kini memasuki fase Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di tingkat pemerintah. Sebelumnya, DPR telah merampungkan berbagai tahapan, mulai pendalaman substansi, rapat kick-off, hingga diskusi kelompok terfokus bersama forum koperasi nasional.

Ferry menyatakan, Kemenkop akan mempercepat inventarisasi permasalahan dengan melibatkan gerakan koperasi dan kalangan akademisi. Penyempurnaan proses dijadwalkan rampung pada awal Januari 2026.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________