Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengusulkan penetapan 995 hektar kawasan hutan di wilayah adat Karampuang sebagai hutan adat. Luas tersebut merupakan bagian dari lebih 1.000 hektar kawasan hutan yang berada di wilayah adat setempat.

Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyampaikan usulan itu saat exit meeting verifikasi usulan hutan adat di Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025). Turut mendampingi Sekda dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai Yuhadi Samad dan Camat Bulupoddo A. Asrullah.

Menurut Andi Jefrianto, status hutan adat akan memberikan hak kepada masyarakat adat Karampuang untuk memanfaatkan sumber daya hutan. “Masyarakat memiliki hak mengelola hasil hutan, tetapi dengan kewajiban menjaga kelestariannya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti penggundulan hutan,” katanya.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________